Jaksa Segera Sita Harta Bahasyim Rp 64 Miliar
Senin, 30 April 2012 – 06:57 WIB
Masyhudi mengatakan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak menyita harta Bahasyim. Semua proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah mengajukan banding hingga kasasi, Bahasyim tetap diganjar kurungan badan 12 tahun penjara dengan total denda Rp 1 miliar meski hukumannya dipisah antara korupsi dan pencucian uang. Salinan putusan sudah di tangan Kejaksaan.
Apalagi, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan eksekusi terhadap Bahasyim. Sejak putusan di tingkat kedua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh itu sudah meringkuk di Rutan Cipinang. Namun, jaksa belum juga mengeksekusi aset milik koruptor kakap tersebut. Padahal, sudah hampir setahun MA menyatakan Bahasyim bersalah dan hartanya harus dirampas. "Kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red.) harus segera dieksekusi. Saya harap Senin besok sudah ada tindakan," katanya.
JAKARTA - Harta puluhan miliar milik terpidana korupsi pajak dan pencucian uang Bahasyim Assiffie dalam waktu dekat segera dieksekusi. Kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
-
Lawan Misinformasi Pilkada 2024, TikTok dan Kemenkominfo Libatkan 500 Mahasiswa
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Gubernur Jakarta Menggantikan Heru Budi
Jumat, 18 Oktober 2024 – 11:06 WIB - Humaniora
Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:51 WIB - Hukum
Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:15 WIB - Hukum
Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ada Lagi Masalah Baru Bikin sebagian Honorer Pilu
Jumat, 18 Oktober 2024 – 07:04 WIB - Dahlan Iskan
Gelap Cahaya
Jumat, 18 Oktober 2024 – 07:24 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 18 Oktober 2024 Naik, Berikut Perinciannya
Jumat, 18 Oktober 2024 – 09:05 WIB - Kriminal
Seorang Perempuan Tewas di Indekos Semarang, Penuh Luka, Berlumuran Darah
Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:31 WIB - Politik
Ali Ngabalin Merespons soal Tak Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Kutip Surah At-Taubah
Jumat, 18 Oktober 2024 – 09:17 WIB