Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Segera Sita Harta Bahasyim Rp 64 Miliar

Senin, 30 April 2012 – 06:57 WIB
Jaksa Segera Sita Harta Bahasyim Rp 64 Miliar - JPNN.COM
JAKARTA - Harta puluhan miliar milik terpidana korupsi pajak dan pencucian uang Bahasyim Assiffie dalam waktu dekat segera dieksekusi. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang menyiapkan jaksa eksekutor untuk menyita semua harta mantan pejabat Ditjen Pajak itu hingga mencapai Rp 64 miliar seperti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Insya Allah, siap dieksekusi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi kemarin (29/4). Masyhudi menolak menyebutkan kapan waktu definitif eksekusi itu akan dilakukan. Yang jelas, menurut dia, dalam pekan ini harta jumbo milik bapak dua anak itu akan dirampas negara.

Masyhudi mengatakan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak menyita harta Bahasyim. Semua proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah mengajukan banding hingga kasasi, Bahasyim tetap diganjar kurungan badan 12 tahun penjara dengan total denda Rp 1 miliar meski hukumannya dipisah antara korupsi dan pencucian uang. Salinan putusan sudah di tangan Kejaksaan.

Apalagi, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan eksekusi terhadap Bahasyim. Sejak putusan di tingkat kedua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh itu sudah meringkuk di Rutan Cipinang. Namun, jaksa belum juga mengeksekusi aset milik koruptor kakap tersebut. Padahal, sudah hampir setahun MA menyatakan Bahasyim bersalah dan hartanya harus dirampas. "Kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red.) harus segera dieksekusi. Saya harap Senin besok sudah ada tindakan," katanya.

JAKARTA - Harta puluhan miliar milik terpidana korupsi pajak dan pencucian uang Bahasyim Assiffie dalam waktu dekat segera dieksekusi. Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News