Jaksa: Seharusnya Pengacara Berkoordinasi dengan Kami
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menanggapi santai penolakan kubu terdakwa penoda agama Islam Basuki Tjahaja Purnama soal dua saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Dua saksi itu sebagai pengganti tiga orang yang tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Ketua Tim JPU Kejagung Ali Mukartono mengatakan dua saksi itu ialah seorang lurah dan kameramen yang mengambil gambar pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Menurut Ali, dua saksi itu masuk dalam berita acara pemeriksaan. "Mereka saksi fakta," tegas Ali usai sidang di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (17/1).
Mantan Kajati Bengkulu itu mengatakan, seharusnya pihak pengacara yang berkoordinasi dengan jaksa. "Sebetulnya koordinasi awal sudah tapi koordinasi akhir mestinya sana yang koordinasi dengan kami. Yang perlu kan sana," paparnya.
Penasehat Hukum Ahok, Humprey Djemat sebelumnya menolak dua saksi yang akan dihadirkan sebagai pengganti tiga orang yang tak hadir.
Menurut Humprey, dua saksi itu tidak ada dalam koordinasi antara tim PH dengan JPU sebelumnya.
"Dua orang lain yang tidak dalam koordinasi, kami tolak," kata Humphrey di gedung Kementan, Selasa (17/1).
Menurut dia, seharusnya jaksa memberitahukan sebelumnya siapa yang hadir. “Itu sudah dari awal diminta majelis hakim. Kami tolak karena kami tidak bisa membaca, mempelajari terlebih dahulu," ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz itu.