Jaksa Setop Kasus Muhyani yang Jadi Tersangka Setelah Tusuk Maling Demi Membela Diri
"Hasil gelar perkara semua sepakat perkara Muhyani tidak layak dilimpahkan ke pengadilan," ucap Didik, Jumat (15/12).
Didik menjelaskan berdasarkan fakta yang digali JPU ditemukan bahwa Muhyani melakukan perbuatan itu karena membela diri.
"Jadi, JPU menemukan telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Dia menambahkan pembelaan terpaksa yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP berkaitan dengan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain. Karena, adanya serangan atau ancaman ketika melawan hukum.
"Bahwa dalam berkas terungkap bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata dia.
Menurut orang nomor satu di Kejati Banten itu, seorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya dapat dikualifikasikan dalam pembelaan terpaksa.
"Jadi, kesimpulannya perkara Muhyani itu pembelaan terpaksa. Perkaranya sekarang close dan tidak dilakukan penuntutan," tutur dia. (mcr34/jpnn.com)