Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Siap Putar Video Ahok di Kepulauan Seribu

Selasa, 04 April 2017 – 10:44 WIB
Jaksa Siap Putar Video Ahok di Kepulauan Seribu - JPNN.COM
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung siap memutar video rekaman pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, September 2016 yang menjadi bahan laporan dugaan penodaan agama. Ketua Tim JPU Kejagung Ali Mukartono mengatakan, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan memutar video itu di persidangan, Selasa (4/4) maka pihaknya akan menuruti.

"Kalau hakim meminta kami siap," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (4/4). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa. Selain itu juga akan dilakukan pencocokan barang bukti dengan keterangan saksi.

Menurut Ali, barang bukti yang dimiliki jaksa masih seperti yang lama. Barang bukti itu cukup banyak. Termasuk dokumen, hasil print out serta video Ahok di Kepulauan Seribu. Selain itu juga buku Ahok "Merubah Indonesia" akan diajukan di persidangan.

Barang bukti itu sebelumnya merupakan hasil penyitaan penyidik Bareskrim Polri. Menurut Ali, apa yang disita penyidik itu tentu menjadi tanggung jawab JPU untuk dikonfirmasi kepada terdakwa di persidangan. "Kami menghadirkan banyak barang bukti," ungkap Ali.

Pengacara Ahok, Trimoelja Soerjadi mengatakan, bukti-bukti yang ada termasuk video nanti akan diputar di persidangan saat pemeriksaan Ahok. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan nanti JPU ingin membuktikan dakwaannya ada kesengajaan Basuki menyebut Al maidah 51. Namun, dia yakin jaksa akan kesulitan membuktikan itu.

"Dan itu akan kesulitan membuktikan kesengajaan," katanya di gedung Kementan, Selasa (4/4).

Selain itu, lanjut dia, jaksa juga akan sulit membuktikan bahwa apa yang diucapkan Ahok terkait Almaidah itu merupakan penodaan agama. Sebab, kata dia, ahli agama beberapa waktu lalu menyatakan itu bukan penodaan bukan penistaan.

"Jadi ada dua, kesengajaan dan niat yang akan dibuktikan. Menurut kami tidak ada itu," kata dia.(boy/jpnn)

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung siap memutar video rekaman pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, September

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close