Jaksa Subri Resmi Diberhentikan Sementara
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat Subri yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap dari pengusaha Lusita Ani Razak terkait kasus sengketa tanah.
"Maka terhadapnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-193/A/JA/12/2013 tanggal 16 Desember 2013, yang pada pokoknya untuk kepentingan peradilan; memberhentikan sementara dari jabatan negeri sejak tanggal 15 Desember 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, Selasa (17/2).
Untung menerangkan alasan pemberhentian Subri karena telah ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji.
Padahal, lanjut Untung, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
"Terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana menempatkan keterangan palsu diatas bukti autentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah," terangnya.
Hal itu, kata dia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untung menerangkan, tindakan Kejagung ini merupakan suatu tindakan yang mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa terkecuali.
Serta, pelaksanaan atau perwujudan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam pasal 15 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan, “Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung."