Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
Tunjuk Pembunuh Munir SebenarnyaRabu, 17 Desember 2008 – 09:30 WIB
JPU membantah tuduhan bahwa perekrutan Polly menjadi agen BIN manipulatif. Menurut JPU, itu dikuatkan dengan keterangan BAP Direktur 5.1 BIN Budi Santoso yang mengaku pernah melihat Polly di ruang Muchdi. Bukan hanya itu, Polly pernah meminta Budi mengoreksi konsep surat BIN yang dibawanya. ”Polly dapat diyakini kebenarannya sebagai anggota jejaring nonorganik BIN yang direkrut dan tunduk kepada handler-nya, Muchdi,” terang Iwan.
Mengenai pencabutan BAP Budi Santoso, JPU melihat sebagai sebuah kejanggalan. Sebab, surat berisi pencabutan via kuasa hukum Muchdi itu justru muncul saat JPU mendapat keterangan dari Deplu bahwa agen madya BIN tersebut sedang bertugas di Pakistan. ”Pencabutan keterangan saksi harus dilakukan di muka persidangan,” kata Maju Ambarita, anggota JPU yang lain.
JPU juga membantah tidak sungguh-sungguh menghadirkan Budi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci. ”Empat belas surat panggilan sudah menggambarkan usaha dan upaya menghadirkan saksi Budi,” tambah Ketua Tim JPU Cirus Sinaga.