Jaksa Tantang Kuasa Hukum Muchdi
Tunjuk Pembunuh Munir SebenarnyaRabu, 17 Desember 2008 – 09:30 WIB
Dalam pleidoinya (Jawa Pos, 11/12), kuasa hukum Muchdi menyebut bahwa kliennya bukanlah pembunuh sebenarnya. Dalam kasus itu, JPU dan KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) telah dipedayai pembunuh sebenarnya. JPU dianggap telah membuat asumsi berdasar hubungan telepon antara Polly dan Muchdi bahwa telah terjadi perencanaan jahat untuk menghabisi Munir dan mengabaikan fakta persidangan.
Iwan menguraikan, hubungan antara Polly dan Muchdi bukan asumsi, melainkan hasil fakta persidangan. Itu dibuktikan dengan adanya komunikasi secara intensif antara keduanya sebanyak 41 kali yang dibuktikan melalui Call Data Record (CDR).