Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Terima SPDP 9 Tersangka Video Mesum

Senin, 26 Juli 2010 – 19:32 WIB
Jaksa Terima SPDP 9 Tersangka Video Mesum - JPNN.COM
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima enam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sembilan tersangka skandal video mesum yang diduga diperankan oleh Nazriel Ilham dan alias Ariel dan kawan-kawan. SPDP terakhir yang diterima kejaksaan adalah milik tiga mahasiswa asal Jawa Barat yang diduga mengunggah video mesum itu. Mereka adalah Dicky Permana, Rudi Febriyanto dan Angga Hanizar.

Tiga mahasiswa ini disangkakan pasal 20 jo pasal 4 ayat (1) UU nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 282 KUHP asusila.

Berkas ketiga tersangka ini masih ditangani oleh penyidik Polri dan belum dinyatakan rampung.

"Diterima Kejaksaan Agung tanggal 23 Juli 2010, dan belum dilakukan penyerahan berkas tahap pertama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (26/7).

Sebelumnya, SPDP lainnya yang diterima jaksa adalah atas nama Reza Rizaldi alias Rejoy, tersangka yang diduga mengambil video mesum itu dari laptop Ariel. Lalu, ada juga SPDP tersangka atas nama Bekti dan Iyus Indawan. Seperti halnya tiga mahasiswa itu, ketiga tersangka yang diduga mengedarkan video mesum ini disangkakan pasal yang sama.

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima enam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sembilan tersangka skandal video

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News