Jaksa Terima SPDP 9 Tersangka Video Mesum
Senin, 26 Juli 2010 – 19:32 WIB
Berkas ketiga tersangka ini masih ditangani oleh penyidik Polri dan belum dinyatakan rampung.
"Diterima Kejaksaan Agung tanggal 23 Juli 2010, dan belum dilakukan penyerahan berkas tahap pertama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (26/7).
Sebelumnya, SPDP lainnya yang diterima jaksa adalah atas nama Reza Rizaldi alias Rejoy, tersangka yang diduga mengambil video mesum itu dari laptop Ariel. Lalu, ada juga SPDP tersangka atas nama Bekti dan Iyus Indawan. Seperti halnya tiga mahasiswa itu, ketiga tersangka yang diduga mengedarkan video mesum ini disangkakan pasal yang sama.