Jaksa Tuntut AKP Robin 12 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Jaksa menyatakan bahwa AKP Robin terbukti menerima suap terkait penanganan sejumlah perkara korupsi di KPK, antara lain, di Tanjungbalai, Sumatera Utara, termasuk terkait mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/12).
Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 2,32 miliar ke Robin.
Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut," ujar Lie.
Jaksa menyatakan apabila Robin tak sanggup membayar, maka hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun.
Jaksa menilai hukuman itu layak diberikan kepada Robin lantaran tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.