Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa perkara suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Jaksa KPK menyatakan bahwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).
Jaksa KPK juga menuntut Nurdin Abdullah membayar uang pengganti Rp 3,187 miliar dan SGD 350 ribu.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila Nurdin Abdullah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama setahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," lanjut dia.
Jaksa KPK juga memiliki penilaian yang memberatkan dan meringankan Nurdin dalam membuat surat tuntutan.