Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
Selasa, 12 November 2024 – 13:28 WIB
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang, Senin. (ast/jpnn)