Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Tuntut Romy, Empat Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

Senin, 06 Januari 2020 – 19:12 WIB
Jaksa Tuntut Romy, Empat Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik - JPNN.COM
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi menjalani sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut penjara empat tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy.

Selain itu, Romy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan sekaligus pencabutan hak politik.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Jaksa penuntut juga memohon majelis hakim agar mencabut hak politik Romy selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Wawan juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Romy. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan karena perbuatan Romi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Romy juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," kata Wawan.

Wawan menerangkan analisis yuridis dengan meyakini Romi terbukti melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat dan jasmani.

Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.

Romy juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close