Jaksa Tuntut Romy, Empat Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
Romy disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebesar Rp 325 juta.
Romy juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Wawan juga menyimpulkan Romi menggunakan pengaruh politiknya sebagai Ketua Umum PPP untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Selain itu, kata Wawan, Romy telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.
Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, hakim kembali mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara korupsi yang menyeret Romi pada 13 Januari 2020. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. (tan/jpnn)