Jalan Cepat Kelas Dunia untuk Pertamina
Jumat, 13 Februari 2009 – 06:11 WIB
Ada dua hal yang harus diperjelas dari pasal ini. Pertama kata "negara". Kedua kata "dikuasai". Dalam penjelasan UUD 45 yang baru nanti sebaiknya dirinci apa yang dimaksud dengan "negara". Apakah BUMN? Atau kementerian? Atau siapa? Kalau BUMN, harus BUMN yang bagaimana? Yang sahamnya minimal 80 persen dimiliki negara? Atau lebih? Terserahlah MPR yang memutuskan, dengan mempertimbangkan aspek ketentuan akuntansinya.
Sedangkan kata "dikuasai" sebaiknya langsung diperjelas dengan penjelasan "yang dimaksud dikuasai adalah dimiliki".
Dengan kejelasan itu, secara akuntansi, perusahaan seperti Pertamina akan langsung berubah. Apalagi, kalau manajemennya sekelas Karen yang pasti mampu mendayagunakan "modal" baru dari UUD 45 yang penjelasannya diperbarui itu.