Jalan Pintas
Oleh: Dahlan IskanNah, kata Prof Denny, putusan MK inilah yang dilanggar presiden dengan jalan pintas menerbitkan Perpu. "Sekarang Perpu Ciptaker tidak mendapatkan persetujuan DPR, sehingga seharusnya dicabut," katanya.
Tentu pemerintah berada dalam dilema. Inginnya UU Cipta Kerja itu segera berlaku. Namun, dengan putusan MK itu jadi terhambat, padahal maksud mempercepat penyelesaian UU Ciptaker dulu agar pemerintah segera punya senjata ampuh.
DPR-pun waktu itu mendukung total. Bentuk dukungan DPR itu tidak kepalang tanggung: tanpa harus dibahas mendalam.
Memang UU itu cepat disahkan. Kilat. Tidak disangka ternyata justru "mbendhol mburi": ada masalah setelah itu. Akhirnya justru berlarut-larut. Sampai ke MK segala.
Problem besar pemerintah setelah putusan MK itu: akan pilih jalan yang mana. Pilih memperbaiki UU tersebut atau ada jalan pintas yang lain lagi.
Memperbaiki UU memakan waktu panjang. Lewat DPR lagi. Perlu biaya besar lagi. Lalu terlihatlah jalan pintas itu: Perpu. Pemerintah menerbitkan peraturan pengganti UU.
Tanpa Perpu itu berarti terjadi kekosongan UU: yang sudah disahkan belum boleh berlaku, kalau mau diperbaiki akan sangat lama lagi.
Maka dipilih menerbitkan Perpu. Itu karena tidak hanya dimaksudkan untuk jalan pintas. Juga untuk segera mengisi kekosongan hukum tersebut.