Jalan Rusak akibat Proyek Nasional, Pemkab Minta Rp 10 M
jpnn.com, NGAWI - Pemkab Ngawi, Jatim, menuntut kompensasi Rp 100 miliar kepada kontraktor proyek tol Ngawi-Solo dan pembangunan rel kereta api double track.
Pasalnya, proyek nasional tersebut dituding sebagai biang kerok kerusakan jalan sepanjang 69,2 kilometer di Ngawi.
Dana kompensasi sekitar Rp 100 miliar akan dipakai untuk merestorasi jalan yang rusak akibat proyek tersebut.
''Ini baru jalan kabupaten, belum jalan desa,'' kata Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi Mohammad Sadli, Minggu (21/1).
Tidak asal tuding, Sadli tunjuk daftar jalan yang rusak. Mulai yang terpendek 300 meter di Mantingan hingga terpanjang 14,3 kilometer di Widodaren.
Pihaknya pantas waswas lantaran kekuatan keuangan daerah sedang cupet. Pos anggaran untuk perbaikan jalan kabupaten turun lebih dari separo tahun ini.
''Total anggaran hanya Rp 65 miliar, baik dari APBD maupun DAK (dana alokasi khusus, Red). Tahun lalu kami dapat jatah Rp 140 miliar,’’ ungkapnya.
Pemkab kini kukuh mengejar kontraktor pelaksana double track kereta api (KA) maupun pemilik konsesi proyek tol. Diharapkan mereka bertanggung jawab atas dampak kerusakan jalan yang terjadi.