Jalan Terakhir, Culik Djoko Tjandra!
Kamis, 19 Juli 2012 – 22:09 WIB
"Kalau memang pemerintah sangat ingin dia dipenjarakan ya begitu. Tapi, menurut saya upaya ketiga ini tidak tepat," tandas Hikmahanto.
Seperti yang diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana 2 tahun penjara untuk kasus BLBI dalam pengambilalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara mencapai Rp546 miliar.
Ia kabur dari Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusumah tepat sehari sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung muncul pada pertengahan 2009 lalu. Kini ia berganti kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini. (flo/jpnn)