Jalani Sisa Masa Tahanan di RSKO, Ridho Rhoma: Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma bersyukur hanya divonis 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Seperti diungkap pelantun Menunggumu itu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Sebelumnya saya ingin menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya pada semua keluarga mamah, kolega, buat masyarakat buat yang sudah dirugikan sama saya,” kata Rhoma Irama.
Ridho Rhoma Akan Jalani Sisa Masa Tahanan di Panti Rehab
“Terima kasih yang sebesar-besarnya juga buat semuanya, buat keluarga, buat temen-temen buat fans, semuanya. Panitera pengadilan yang telah menjalankan tugasnya," lanjut Ridho.
Dari sisa vonis hukuman tersebut, putra raja dangdut Rhoma Irama itu hanya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Ridho Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Menangis
"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil. Insyaallah, mudah-mudahan ini yang terbaik dan ke depannya, saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudahan bisa menjadi titik balik. Doain aja ya," terangnya melanjutkan.