Jalani Sisa Masa Tahanan di RSKO, Ridho Rhoma: Alhamdulillah
Rabu, 20 September 2017 – 13:39 WIB
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram.
Ridho dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP. (mg7/jpnn)