Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jalin Kerja Sama, Jamdatun Perkuat Penerapan GCG Telkom

Kamis, 18 Oktober 2018 – 10:56 WIB
Jalin Kerja Sama, Jamdatun Perkuat Penerapan GCG Telkom - JPNN.COM
Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga (kiri) bersama Jamdatun Loeke Larasati Agoestina menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta (17/10). Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - PT Telkom Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (JAM DATUN RI) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga dan Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestine di Jakarta, Rabu (17/10).

Alex mengatakan, Telkom terus mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dalam mewujudkan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

‘’Untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut, Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia, maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya loss of business opportunity,” tutur Alex.

Karena itu, tegas Alex, sebagai BUMN dan juga perusahaan terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

JAM DATUN diberikan wewenang berdasarkan peraturan Perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan. Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bisa memberikan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan tindakan hukum lain dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Sementara itu, Jamdatun Loeke Larasati Agoestin menjelaskan, kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.

Kerja sama ini merupakan upaya Telkom untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam menunjang kinerja perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News