Jam Kerja PNS Keluyuran, Siap-siap Saja Diangkut Satpol PP
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Evi S Saleha menjelaskan, apabila PNS di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) diberi tugas di luar kantor, harus memiliki surat tugas dari pimpinannya.
"Sehingga ketika ada razia, dapat menunjukan dan memang keberadaannya sedalang dalam kerangka tugas. Jadi jelas keluyuran saat jam kerja ini tujuannya dalam kerangka apa," ujar Evi.
Ia menuturkan, sanki akan diberika jika PNS bersangkutan tidak melakukan kewajiban atau melanggar aturan. Bentuk sanksinya pun berbeda-beda, mulai dari ringan hingga sanki terberat. "Tergantung jenis pelanggarannya," pungkasnya. (fan)