Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
![Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/09/12/anggota-komite-i-dpd-ri-abdul-rachman-thaha-art-dukung-kapol-2nc5.jpg)
"Karena penyidik punya keyakinan yang cukup maka kejaksaan memberikan status tersangka," ujarnya.
Jika Thomas Lembong tidak merasa bersalah, katanya, maka yang bersangkutan punya hak untuk melakukan upaya hukum yaitu melakukan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Melalui cara itu, maka proses hukum yang dilakukan Kejagung bakal diuji di pengadilan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Cara itu lebih baik dilakukan daripada saling mencari kesalahan institusi atau melakukan serangan balik terhadap institusi yang sedang menangani perkara ini, kan, sangat tidak elok bagi proses penegakan hukum hari ini," kata dia.
ART menilai bahwa hari ini publik menganggap kasus yang menjerat Thomas Lembong sangat sumir secara hukum. Namun, anggapan itu menurutnya bisa terjawab dalam persidangan nantinya.
"Jadi, persoalan konstruksi hukumnya itu adalah ranah penyidikan nanti di persidangan baru dibuktikan," kata ART.(fat/jpnn)