Jamal Mirdad Terseret Kasus Penipuan Jual Beli Rumah, Begini Kronologinya
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu atas dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.
Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti, PJB, kuitansi pembelian, dan mutasi rekening.
"Benar, kami menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dugaan penipuan tersebut bermula saat Jamal Mirdad dan pelapor terlibat dalam jual beli rumah.
Jamal Mirdad menjual rumah miliknya di daerah Cinangka, Sawangan, Depok kepada pelapor.
"Pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta," jelasnya.