Jambret Bawa Keris Sasar Janda Muda, Massa Bergerak...jadinya Begini
Jumat, 11 September 2015 – 01:31 WIB
Pelaku menurutnya masih akan diperiksa dan digali keterangannya terkait kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di sejumlah tempat di Kota dan Kabupaten Cirebon. “Pelaku kita kenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun,” pungkasnya. (dri/sam/jpnn)