Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
Maka ketika menerima laporan korban, polisi tinggal mengecek ke tempat kejadian.
“Aksi pelaku terekam jelas. Kami langsung kenal dia residivis yang baru saja bebas. Maka kami tinggal berkoordinasi untuk melacak keberadaannya,” katanya.
Sebagai residivis alias narapidana data IH tersimpan lengkap di polisi.
Maka tak lama berselang, IH sang jambret pun diringkus di Samboja, saat yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Samarinda lewat jalan lama Balikpapan-Handil setelah melakukan aksinya awal November tersebut.
“Sebelumnya dia sudah jual dua kalung emas hasil dua kejahatan terakhir ke penadah di Samarinda seharga Rp 5,5 juta,” kata Ipda Wempy.
Si penadah ini pun suda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Samarinda.
Atas dua aksi ini, IH akan kembali ke penjara untuk menjalani kurungan maksimal tujuh tahun sesuai perintah Pasal 363 KUHP. (antara/jpnn)