Jambret Dibekuk Usai Ditabrak Korban
Rabu, 20 Mei 2015 – 00:35 WIB
"Dia jatuh juga usai nabrak pelaku yang menjambret tas nya. Saat ini korban masih belum pulih. Jadi belum kami mintai keterangan," ucap Agung.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (cr10/jpnn)