Jambret Sadis Keok Kena Timah Panas
Jumat, 15 Desember 2017 – 21:47 WIB
Agus disergap pada Selasa (12/12). Ketika hendak ditangkap, Agus kabur dengan memanjat prafon rumah orang tuanya. Saat itulah, dia didor.
Keduanya dijerat pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. Vonis maksimal keduanya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sebab, korban mereka meninggal ketika kejadian.
''Sudah tergolong sadis lah itu,'' sahut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 tersebut. (bin/c20/dos/jpnn)