Jambret Spesialis Tas Perempuan Dihajar Massa
Rabu, 01 Januari 2014 – 00:46 WIB
Kapolsekta Cicendo Kompol Kokon didampingi Kanitreskrim AKP Gatot Setia mengatakan, aparatnya berhasil mengamankan pelaku jambret yang meresahkan warga. Saat itu, pelaku sedang dalam bulan-bulanan amukan massa.
"Teman pelaku sedang dalam pengejaran. Kalau pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa tas korban dan sejumlah uang tunai," ungkapnya.
Gatot menegaskan, atas kejahatannya tersebut, Bahtiar dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.(bal)