James Holmes Selamat dari Hukuman Mati Atas Pembunuhan di Bioskop AS
jpnn.com - WASHINGTON - Seorang pria yang menembaki pengunjung dan menewaskan 12 orang, termasuk WNI pada pemutaran perdana film Batman tahun 2012 di sebuah bioskop di Amerika Serikat lolos dari hukuman mati.
Juri pengadilan negeri di Negara Bagian AS, Colorado menjatuhkan hukuman pada terdakwa bernama James Holmes tersebut hanya penjara seumur hidup tanpa ada pembebasan bersyarat.
"Dia akan melayani hidup di penjara tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat," ujar majelis hakim setelah membacakan keputusan para juri seperti dilansir BBC, Sabtu (8/8).
James Holmes dianggap tak sehat mentalnya namun dipandang bisa bertanggung jawab atas penembakan itu.
Pengacara terdakwa menegaskan bahwa mantan mahasiswa pascasarjana ilmu saraf, berusia 27 tahun itu mengalami gangguan jiwa alias tidak waras saat melakukan perbuatannya.
Juri sepakat dengan jaksa bahwa Holmes, meskipun sakit mental, bertanggung jawab atas perbuatannya. Karena juri tidak sepakat soal hukuman mati, makan otomatis terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa mendapat pembebasan bersyarat.
Salah satu juri kemudian mengatakan kepada NBC News bahwa dua anggota juri bersikukuh tentang hukuman mati tapi yang lain juga gigih menentang dengan alasan penyakit mental.