Jamin Urus Label Halal Lebih Murah
Kamis, 19 April 2012 – 18:57 WIB
"Jadi mungkin saja badan halal dibentuk. Tapi sekarang, tidak ada lembaga, Kemenag tetap berkerjasama dengan pihak lain, yakni MUI, Kemenperin, Kemendag, dan lain-lain. Peran MUI itu mengkaji dari sisi hukum Islam. Setelah ada satu keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan kementerian dan pihak terkait atas kehalalalan suatu produk, maka MUI memfatwakan kehalalalannya itu. Labelnya tetap dari pemerintah," paparnya.
Abdul menambahkan, RUU ini memang harus mencakup semuanya jangan sampai satu hal dilewatkan begitu saja. Maka itu, lanjut Abdul, wajar saja jika Kemenag sangat berhati-hati dan menjaga hubungan dengan pihak ataupun lembaga terkait lainnya agar tetap dalam kondisi baik.
"Jangan sampai salah dalam menetapkan. Nanti ketika UU JPH sudah terbit, maka akan segera dibentuk turunan-turunannya sehingga secara teknis akan lebih jelas. Intinya sekali lagi, proses labelisasi harus lebih mudah, lebih cepat, dan biaya ringan," tandasnya. (Cha/jpnn)