Jampidsus Bantah Tawar-menawar Dengan Harry Tanoe
Kamis, 22 Juli 2010 – 19:56 WIB
Amari menceritakan pertemuan yang berlangsung Kamis pekan lalu ini berawal dari pertemuannya denga pengacara Harry, yang bernama Martin. Martin menanyakan apakah seseorang yang melunasi kerugian negara mendapatkan keringanan atau tidak. Sesuai aturan, seseorang yang mengembalikan kerugian negara saat kasus itu masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan akan mendapatkan keringanan hukum. Hal inilah yang kemudian ingin didengar langsung oleh Harry Tanoe sehingga memerlukan untuk bertemu langsung dengan Amari.
‘’Kalau pada waktu penyelidikan atau penyidikan itu membayar kerugian negara, itu justru meringankan, dan kebijakan internal kejaksaan, kalau tersangka sudah membayar seluruh kerugian negara, itu bisa tidak ditahan,’’ tambahnya.
Sebagaimana diputus Mahkamah Agung (MA), besaran kerugian negara yang harus dibayarkan para terdakwa sekitar Rp 378 miliar dalam dugaan korupsi Sisminbakhum itu. Amari menyebut, pihak Harry Tanoe bersedia membayar setelah dikurangi pajak dan biaya lainnya. Alasannya dana sebesar itu tak semuanya masuk dalam proyek Sisminbakhum, namun ada juga yang masuk ke negara. Inilah kemudian yang didiskusikan Harry Tanoe pada Amari namun belum menemukan titik temu mengingat kejaksaan ingin agar dana tersebut dibayarkan utuh sebagaimana putusan MA.