Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jampidsus : Tersangka Bisa Tambah

Rabu, 16 September 2009 – 19:07 WIB
Jampidsus : Tersangka Bisa Tambah - JPNN.COM
JAKARTA -- Meski disampaikan dengan nada seloroh, namun apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Marwan Effendy ini cukup menarik. Pasalnya, selorohannya disampaikan di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR, di Senayan, Rabu (16/9). Terlebih, substansi persoalan yang disampaikan terkait masalah serius, yakni ditetapkannya dua orang wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Candra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka.

Marwan mengakui, sebelum penyidik kepolisian mengumumkan kedua petinggi KPK itu sebagai tersangka, dia sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada wartawan mengenai status tersangka pimpinan KPK berinisial C. Nama itu ada di Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari kepolisian pada 3 September 2009. Di situ, sudah dicantumkan status tersangka Chandra Hamzah.

"Dan kalau sudah dicantumkan di SPDP, itu sudah bukan rahasia lagi, harus disampaikan ke publik. Dan saya menyampaikan itu karena didesak-desak wartawan.  Makanya saya lantas minta Mabes Polri secepatnya saja mengumumkan (tersangkanya, red). Nah, kemarin diumumkan. Tadinya cuman satu, eh malah nambah dua. Kalau saya didesak-desak lagi (oleh wartawan, red), bisa nambah lagi," ujar Marwan Effendi yang disambut tawa peserta rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan itu.

Kembali dijelaskan, bahwa mestinya memang kepolisian sendiri yang menyampaikan ke publik mengenai status tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Marwan mengaku terpaksa bicara karena didesak wartawan dan harus memberi jawaban yang jujur. "Saya puasa. Masak saya bohong. Saat ditanya wartawan saja saya masih memakai kopiah. Yang saya heran, kenapa jadi ramai," ujar Marwan.

JAKARTA -- Meski disampaikan dengan nada seloroh, namun apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News