Jamsostek Dinilai Kurang Gigih
Selasa, 14 Februari 2012 – 08:18 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, PT Jamsostek tidak mampu menyakinkan perusahaan plat merah untuk ikut programnya. Akibatnya, banyak BUMN yang diduga melanggar UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek. "Jamsostek kurang gigih. Dia harus menyakinkan perusahaan lainnya. Kurang gigih itu," ungkap Dahlan di Jakarta. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan UU Jamsostek, dari 141 perusahaan plat merah, hanya 90 BUMN yang menjawab surat badan auditor independen tersebut terkait pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Dari 90 BUMN tersebut, BPK menilai 32 BUMN di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran. Karena, hanya mengikutsertakan sebagian tenaga kerjanya dalam program Jamsostek atau dikenal dengan istilah perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS-TK). Atau hanya melaporkan sebagian upah tenaga kerja saat menjadi peserta Jamsostek dan dikenal dengan istilah PDS upah.
Menurut Dahlan, sebagai badan usaha, Jamsostek harusnya bisa menjual programnya kepada perusahaan-perusahaan lain. Termasuk BUMN. "Saya akan telepon orang Jamsosteknya supaya lebih gigih. Pokoknya mereka harus gigih," tegas mantan direktur utama (Dirut) PLN tersebut.
JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, PT Jamsostek tidak mampu menyakinkan perusahaan plat merah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- UMKM
Dukung UMKM, Program CSR MUF Soul Warteg Binaan Diresmikan
Kamis, 26 September 2024 – 21:32 WIB - Bisnis
Didukung Transformasi Digital & Ekspansi, BNI Torehkan Pertumbuhan Aset Signifikan dalam 5 Tahun
Kamis, 26 September 2024 – 21:23 WIB - Bisnis
Aset Pertamina Tumbuh Signifikan hingga 32 Persen Pasca-Restrukturisasi
Kamis, 26 September 2024 – 20:52 WIB - Produk
AQUA-POPSEA Resmikan Fasilitas Daur Ulang Modern Pertama di Kaltim
Kamis, 26 September 2024 – 20:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB