Jamsostek Dinilai Kurang Gigih
Selasa, 14 Februari 2012 – 08:18 WIB
Ke depan, lanjutnya, Jamsostek akan mengevaluasi atau mengkaji kerja sama dengan BUMN yang terindikasi melanggar UU Nomor 3 Tahun 1992, termasuk dalam hal penempatan dana dan investasi di BUMN bersangkutan. Apalagi sebagai Koordinator Forum Komunikasi Investasi BUMN Bidang Asuransi, Jamsostek akan mendorong untuk menginvestasikan dana hanya di BUMN yang selama ini tertib dalam kepesertaan Jamsostek.
Hotbonar sebelumnya juga mengatakan, tahun ini ditargetkan ada penambahan 3,4 juta anggota baru yang berasal dari 51.050 perusahaan. Selain itu juga ada tambahan dari tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK) 169.800 orang dan pekerja di sektor jasa konstruksi sebanyak 4,4 juta orang. "Untuk mewujudkan target peningkatan kepesertaan ini kami akan mengoptimalikan Gerakan Nasional Wajib Jamsostek," kata Hotbonar.
Langkah tersebut, lanjut Hotbonar, Jamsostek akan melakukan kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan Kementerian BUMN.