Jamsostek Incar Pekerja Informal
Senin, 23 Januari 2012 – 10:09 WIB
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengaku dukungan daerah untuk memberikan jaminan terhadap pekerja sangat diperlukan. Terutama pekerja sektor informal. Sebab, tidak ada perusahaan yang menjamin para buruh tersebut.
”Saya sangat mengapresiasi kebijakan Kabupaten Purwakarta tersebut. Ini membuktikan anggaran bukan masalah utama. Karena sebelumnya banyak daerah yang menolak melakukan hal itu akibat terkendala biaya. Bila perlu, pemerintah pusat bisa meniru langkah Pemkab Purwakarta, Jawa Barat dalam menerapkan SJSN skala kecil bagi pekerja informal,” tutur Hotbonar.
Menurutnya, jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja. Untuk pekerja informal, diatur dalam UU Nomor 3/1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Bagi pekerja, menjadi peserta program Jamsostek merupakan hak dan dapat memberikan ketenangan bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas. (cdl)