Jamsostek Perpendek Masa Tunggu Jaminan Hari Tua
Senin, 09 Februari 2009 – 17:41 WIB
"Sebelumnya masa tunggunya enam bulan, tapi kemudian terhitung 12 Januari 2009 masa tunggu pencairan dana JHT diperpendek menjadi satu bulan," ucapnya.
Mengenai kebijakan Jamsostek dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan akibat krisis ekonomi global, menurut Hotbonar, pihaknya berupaya menjaga portofolio investasi yang likuid untuk menyiapkan pembayaran dana JHT. Apalagi ada kebijakan memperpendek syarat pengambilan JHT dari kepesertaan (aktif dan non aktif), lima tahun enam bulan menjadi lima tahun satu bulan.