Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jamwas Selidiki Pembisik Hartono

Sabtu, 10 Juli 2010 – 09:36 WIB
Jamwas Selidiki Pembisik Hartono - JPNN.COM
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) M Amari menduga adanya pembocoran informasi terkait dengan pencekalan terhadap Hartono Tanoesoedibjo. Sehingga yang bersangkutan bisa lolos ke luar negeri, sebelum pencekalan itu diumumkan. "Ya, dugaan seperti itu bisa saja terjadi. Tetapi, kita tunggu saja hasil penyelidikan JAMWAS," ujar Amari kepada wartawan di Jakarta.

Seperti diketahui, mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoe ditetapkan sebagai tersangka kasus sisminbakum pada 24 Juni 2010 dan seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Juli lalu. Tetapi, saat akan diperiksa dia malah sudah berada di Singapura sejak 24 Juni. Sementara, Kejaksaan Agung baru menerbitkan surat cekal pada 25 Juli.

Menurut Amari, surat permintaan cekal atas Hartono dan Yusril Ihza Mahendra ia tandatangani pada 21 Juni 2010. Meski begitu, ia mengaku tidak mau berandai-andai bahwa rencana pencekalan itu telah dibocorkan, sehingga Hartono sudah meninggalkan Indonesia terlebih dahulu. "Saya tidak tidak tahu. Mungkin ada masalah teknis, karena setahu saya surat cekal itu dikirim pada 25 Juni, sehari sebelum Hartono ke luar negeri,"

Selebihnya, Amari mengaku belum mengetahui motif kepergian Hartono ke Singapura pada menjelang yang bersangkutan diperiksa. "Apakah kepergiannya memang direncanakan untuk menghindari statusnya sebagai tersangka atau tidak, saya tidak tahu," ujarnya. Menurut Amari, Hartono meninggalkan Indonesia menuju ke Singapura, kemudian ke Australia. "Biasanya mengurus visa ke Australia tidak bisa dilakukan dalam sehari. Tetapi, apakah Hartono memang sudah memiliki visa di negeri Kanguru itu, kita juga belum tahu," Amari menambahkan.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) M Amari menduga adanya pembocoran informasi terkait dengan pencekalan terhadap Hartono Tanoesoedibjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA