Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi

Kamis, 07 Juni 2012 – 00:04 WIB
Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi - JPNN.COM
Di tahap pengadilan tingkat pertama atau PN Banjarmasin, Parlin dijatuhi hukuman bebas murni. Kejaksaan melawan dengan  mengajukan kasasi hingga vonis berbalik menjadi bersalah, sekaligus Parlin dihukum badan selama 3 tahun penjara.

Masalah muncul karena putusan kasasi tersebut tak memuat perintah penahanan, atau tak sesuai Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, yang mewajibkan amar putusan merinci identitas terdakwa, kesalahan,  hingga jenis hukuman yang harus dijalani.

Mengacu pasal ini, Parlin menilai seharusnya putusan tersebut batal demi hukum. Namun menurut Marwan, tak logis putusan Mahkamah Agung memuat perintah ditahan terhadap putusan yang menghukum terdakwa dipidana.

Terlebih sesuai KUHAP, kalau terpidana mengajaukan peninjauan kembali atau PK, tetap saja upaya hukum luar biasa itu takkan menghalangi eksekusi. Dengan adanya aturan di atas, Marwan meyakini kepolisian takkan memproses laporan Parlin. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan takkan memberikan izin pada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close