Janda 3 Anak Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Selasa, 06 November 2018 – 10:34 WIB
Menurut Romo, RJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k8)