Janda Beranak Dua Nekad Jualan Sabu
jpnn.com - JAKARTA BARAT - Muryati (36), janda beranak dua ini tak menyangka bisnis haramnya terungkap aparat kepolisian. Enam bulan berbisnis sabu, nasib warga Gang Siaga, Angke, Tambora, Jakarta Barat berujung ke dinginnya ubin tahanan Mapolsek Tambora.
Yati -sapaan akrab Maryati- tertangkap tangan menyetor 1 gram sabu ke agen pengedar lainnya. Janda berambut panjang tergerai ini dibekuk Sabtu (14/12) malam.
Selain meringkus Yati, polisi juga membekuk tetangganya yang bernama Andi (47) dan Palindo (36). "Menurut keterangan saksi mereka ini pengedar besar di kawasan rumahnya," ucap Kapolsek Tambora, Komisaris Dedy Tabrani, Minggu (15/12) petang.
Terbongkarnya bisnis sabu yang dijalani Yati ini bermula dari tertangkapnya Andi. Dari pria pengangguran itu, polisi mengamankan barang bukti 1 gram sabu.
Saat diinterogasi polisi, Andi berkicau, barang haram itu didapatnya dari Yati. "Sabu seberat 1 gram itu dibeli dari Yati seharga Rp 1,5 juta," kata Dedy.
Tanpa menunggu lama, polisi menggeledah rumah Yati. Dari kamarnya, polisi mendapatkan tiga paket sabu yang belum terjual yang setiap paketnya seharga Rp 200 ribu. "Yati ini juga pecandu, ia juga menjadi bandar sejak enam bulan lalu," kata Dedy.
Dari Yati, penelusuran polisi berlanjut. Janda berperawakan tomboy ini mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari Palindo. Penangkapan berantai pun terjadi. Polisi juga meringkus Palindo di rumahnya.
Di hadapan polisi, Yati menyesali perbuatannya. Ia mengaku bisnis haram itu dijalaninya karena desakan ekonomi. Sejak 6 bulan lalu ditinggalkan suaminya sehingga tak lagi berpenghasilan. Padahal, iabutuh uang untuk menghidupi kedua anaknya.