Janda Beranak Dua Nekad Jualan Sabu
Senin, 16 Desember 2013 – 03:01 WIB
"Kami jerat ketiganya dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara," tegas Dedy. (asp/jpnn)
"Kami jerat ketiganya dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara," tegas Dedy. (asp/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News