Janda Cantik Harus Berurusan dengan Hukum Lantaran Berbuat Terlarang
jpnn.com, SAMPIT - Seorang janda cantik bernama Risna Listiana alias Isna, 29, harus berhadapan dengan hukum setelah tepergok berbuat terlarang. Dia kedapatan tengah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,5 gram di dalam tasnya.
Kasus tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dan tengah memasuki agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan 5,5 gram sabu-sabu, dan dihukum 8 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diancam denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa mengaku memiliki waktu sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami diberi kesempatan selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut," kata Agung, Jumat (8/11).
Menurut Agung, di persidangan terungkap bahwa kliennya diamankan saat turun dari mobil KH 1420 FD yang dikemudikannya.
Ketika itu ia bermaksud mau masuk ke barak yang ditempatinya di Jalan Tidar 2 RT 11 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit.
Petugas yang sudah lebih dulu menyatroninya, langsung lakukan penggeledahan, dan ditemukan sepaket sabu-sabu dan bundel plastik klip.
Sabu-sabu yang didapat dari tas Isna itu baru saja diambilnya dari Rudi di Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Sampit.