Satu Wanita dan Dua Pria Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang
jpnn.com, MESUJI - Petugas Polres Mesuji, Lampung, berhasil meringkus seorang wanita dan dua pria yang sedang menggelar pesta terlarang.
Wanita yang ditangkap bernama Neni Amelia warga Desa Simpang Pematang.
Sementara itu, dua pria yang diringkus bernama Aldi Ibra Wijaya, 23, warga Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, dan Yogi Sugama alias Gama, 23, warga Desa Simpang Mesuji.
Mereka diciduk saat berpesta sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, Selasa (5/11).
Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Gandi mengatakan, saat itu ketiga tersangka berpesta sabu-sabu di rumah salah satu tersangka.
“Kami berhasil mendapatkan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal bening berisi diduga narkotika jenis sabu. Ada juga botol air mineral bekas yang terdapat dua buah sedotan sebagai alat hisap (bong), dua buah tabung kaca (pirek) yang masih ada residu diduga narkotika jenis sabu, dan satu buah korek api gas,” kata AKP Gandi sebagaimana dilansir Radar Lampung, Rabu (6/11).
Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, menyebut di tempat tersebut sedang terjadi transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan lalu menggeledah dan menemukan banyak barang bukti.