Janda Cantik Terpikat Cowok Punya Uang Satu Kardus
Setelah yakin mampu memperdayai Sri, Roni lantas meminjam motor korban pada 9 Oktober lalu dengan alasan untuk dipinjamkan kepada temannya di Ponorogo.
Namun, dua bulan berselang, sepeda motor Honda Revo AE 5807 BZ itu tak kunjung kembali. Sri yang selalu dicekoki janji-janji manis mulai menaruh curiga.
‘’Korban terus mendesak dan akhirnya tersangka mengaku jika motornya telah digadaikan Rp 1,5 juta,’’ jelas Gaffar.
Mengetahui fakta tersebut, keesokan harinya korban langsung melapor ke Polsek Kartoharjo. Polisi langsung bertindak dan meringkus tersangka di rumah kosnya.
Sementara di Ponorogo, barang bukti motor disita berikut STNK-nya. ‘‘Kami sita dari saudara S, warga Brotonegaran, Ponorogo,” ujarnya.
Pun, kardus berisi kertas dan dokumen dari perusahaan pembiayaan sepeda motor ikut disita. Kerugian materiil yang dialami mencapai Rp 5 juta rupiah.
‘‘Tersangka melanggar pasal 372 KUHP dan diancam hukuman empat tahun penjara,” pungkas Gaffar. (mgb/pra)