Janda dan Pria Baru Kenal, Dugem Bareng, Berlanjut ke Hotel
Jumat, 12 Oktober 2018 – 01:05 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, AT dijerat pasal 170 KUHP dengan ancama tujuh tahun penjara.
"Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi. Namun, dia melarikan diri ke Sangatta dan masih dalam pencarian," ungkap Ferry. (mga/prokal/jpnn)