Janda Diringkus Bersama Seperangkat Alat Hisap
jpnn.com - SAMARINDA - Perceraian membuat seorang janda berinisial SY (31), warga Jalan Perintis, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD), Sungai Pinang terjerumus ke dunia narkoba.
SY beraksi bersama berinisial Bg (39), warga Jalan Perintis, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD), Sungai Pinang. Mereka dibantu dua kaki tangannya yakni Rd (27), warga Jalan Ir H Juanda IV, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, dan Ay (26), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.
Sy akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda, Minggu (31/8) lalu. Sebanyak 16,29 gram narkoba jenis sabu, 4 unit ponsel dan seperangkat alat hisap disita polisi sebagai barang bukti keterlibatan keempatnya dalam jaringan narkoba.
Penangkapan yang dilakukan polisi bermula dari penyelidikan mendalam di lapangan juga berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga. Polisi pertama kali melakukan penangkapan terhadap Rd dan Ay di sebuah rumah kos di Jalan Merbabu, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Dari tangan keduanya polisi menyita 2 poket sabu seberat 4,26 gram dan 2 unit ponsel. Pengembangan penyidikan langsung dilakukan polisi, sehingga Bg bandar narkoba yang merupakan bos Rd dan Ay berhasil ditangkap di rumahnya.
"Barang bukti yang kami dapatkan yaitu sabu seberat 9,75 gram, 1 unit ponsel, uang tumai Rp 10 juta hasil penjualan dan seperangkat alat hisap," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Budiarto kepada Samarinda Pos (JPNN Grup), Selasa (2/9). (abu/jpnn)