Janda Lolos Hukuman Rajam Batu
Sabtu, 10 Juli 2010 – 05:43 WIB
Pengadilan Iran memvonis Ashtiani pada 2006 lalu. Sejak saat itu, dia mendekam di Penjara Tabriz sambil menantikan hukuman rajam. Menurut Amnesti Internasional (AI), Ashtiani sudah menerima hukuman cambuk 99 kali sebagai konsekuensi perzinahannya. Karena itu, masyarakat internasional memprotes keputusan pemerintah Iran yang dianggap memberikan hukuman berlebih kepada Ashtiani.
"Rajam adalah bentuk hukuman kuno yang tetap dilestarikan Iran sebagai bentuk pelecehannya terhadap HAM," ungkap Menteri Luar Negeri Inggris William Hague, sebagaimana dikutip Agence France-Presse kemarin (9/7). Jika Iran tetap melaksanakan hukuman tersebut, menurut Hague, pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad sama saja mempermalukan dunia.