Janda Lolos Hukuman Rajam Batu
Sabtu, 10 Juli 2010 – 05:43 WIB
Mei 2006 lalu, pengadilan kriminal di Provinsi East Azerbaijan kedapatan menjalin hubungan gelap dengan dua pria pasca kematian suaminya. Berdasar hukum Islam yang berlaku di Iran, Ashtiani mendapatkan hukuman cambuk maksimal 100 kali. Ketika itu, pengadilan menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 99 kali. Meski hanya berupa cambukan, hukuman tersebut termasuk mematikan. (hep/kim/ito/jpnn)