Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya

Jumat, 16 Agustus 2024 – 20:01 WIB
Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya - JPNN.COM
Rika saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel, Jumat (16/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Teman saya yang mengenalkan dengan orang dalam lapas, setelah itu kami komunikasi lewat WA," akui Rika.

Rika mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 2 juta.

"Untuk satu kali antar saya dikasih upah Rp 2 juta," kata Rika.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menambahkan, untuk mengembangkan jaringan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu-sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kami dalam memerangi narkoba," kata Harissandi singkat.

Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (mcr35/jpnn)

Rika Purwati, janda muda asal Jambi ditangkap membawa sabu-sabu 300 gram milik narapidana di Lapas Kuala Tungkal Jambi.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA