Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
"Teman saya yang mengenalkan dengan orang dalam lapas, setelah itu kami komunikasi lewat WA," akui Rika.
Rika mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 2 juta.
"Untuk satu kali antar saya dikasih upah Rp 2 juta," kata Rika.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menambahkan, untuk mengembangkan jaringan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu-sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kami dalam memerangi narkoba," kata Harissandi singkat.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (mcr35/jpnn)