Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
jpnn.com - Imparsial terang-terangan menyatakan rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI melanggar konstitusi.
Penilaian ini disampaikan Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra setelah pihaknya mencermati dokumen daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI pada Kamis (15/8).
"Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat. Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945," kata Ardi dikutip dari siaran persnya, Kamis malam.
Dia menjelaskan bahwa Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan "Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”.
Imparsial memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan bertentangan dengan amanat Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi; "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang berbunyi; ”Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
"Penting untuk diingat raison d’etre dibentuknya militer, semata-mata dibentuk sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang. Militer tidak pernah dimaksudkan untuk bertugas sebagai aparat penegak hukum," tuturnya.
Ardi mengatakan bahwa sebaliknya militer dilatih, dididik, dipersiapkan, dan dipersenjatai untuk perang. Pelibatan tentara dalam penegakan hukum akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lain.